Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mari Menghargai Hak Cipta Orang Lain

Mari Menghargai Hak Cipta Orang Lain

Bukan rahasia bahwa di Indonesia terjadi banyak pelanggaran hak cipta. Buku, e-book, CD musik, film, foto, gambar, peranti lunak, sampai gim, digandakan dan disebarluaskan seenaknya. Di media sosial, pembajakan juga terjadi dengan memodifikasi konten buatan orang lain lalu mengunggahnya ulang (re-upload) sebagai konten sendiri.

Ironisnya, karena terlalu banyak yang melakukan tindakan-tindakan ilegal ini, kita akhirnya melihatnya sebagai suatu kewajaran.

Padahal, apa wajarnya sebuah pencurian? Tidak legal, kata negara. Tidak halal, kata agama. Secara kemanusiaan pun, artinya kita egois ketika tidak mau peduli perasaan dan cucuran keringat sang pemilik hak cipta.

Karya atau produk, seremeh apapun, selalu memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI), salah satunya hak cipta. Hanya pemilik atau pihak yang ditunjuk si pemilik hak cipta yang berhak menampilkan, memamerkan, menjual, mendistribusikan, mereproduksi, atau membuat karya turunannya. Melakukan itu tanpa mengantongi izin, berarti membajak.

Mungkin ada yang berdalih, “Produsernya, kan, sudah kaya. Tidak apalah filmnya kita bajak.” Pola pikir semacam ini sungguh aneh. Sebab faktanya, seseorang kaya atau tidak sebenarnya bukan urusan kita. Pun, kita tidak berhak “menghukum” seseorang karena kaya, bukan?

Alasan klise lainnya, “Aku masih miskin. Kalau sudah kaya, pasti aku akan beli! Sementara sekarang, pakai software crack-crack-an dulu.” Tahukah Anda, kemiskinan tidak pernah menggugurkan sanksi pidana atau dosa dari perbuatan maling.

Toh, kita selalu dapat mencari alternatif produk lain yang harganya lebih terjangkau, atau bahkan gratis. Contohnya, tidak mampu membeli Operating System (OS) Windows, kita bisa menggunakan OS Linux. Tidak sanggup membeli novel Dan Brown yang baru, pinjamlah di perpustakaan terdekat. Atau pinjam e-book-nya di iPusnas (aplikasi resmi Perpustakaan Nasional).

Banyak jalan menuju Roma. Sebaliknya, pembajakan atau sekadar penggunaan produk-produk bajakan adalah jalan menuju penjara. Karena jelas delik pidananya.

Namun, sementara, lupakan penjara. Untuk melihat bahwa pelanggaran hak cipta itu sangat buruk, kita hanya perlu menjadi manusia yang peka atau bernalar.

Coba bayangkan, Anda memiliki sebuah karya kebanggaan, hasil kerja keras selama berbulan-bulan, atau bahkan bertahun-tahun. Lalu diam-diam, seseorang mencuri dan menyebarkannya. Menyakitkan, bukan?

Nah, kalau sudah dapat membayangkan sakitnya produk andalan kita dibajak, harusnya kita berpikir dua kali sebelum membajak atau menikmati produk bajakan orang lain. Jangan sampai kita hanya marah dan sedih ketika pembajakan itu merugikan diri kita. Sementara bila yang dirugikan orang lain, kita asyik-asyik saja.

Hanya pencopet yang menerapkan standar ganda seperti itu. Percaya atau tidak, setiap pencopet akan murka bila dompetnya dicopet. Bagaimanapun, perbuatan buruk akan selalu kembali kepada pelakunya, cepat atau lambat. Termasuk para pembajak dan penikmat barang-barang bajakan.

- Tulisan & Foto: Brahmanto Anindito

Post a Comment for "Mari Menghargai Hak Cipta Orang Lain"